Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya melihat respons KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kita kan melihat respon dari KPK pas kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi kan fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Melissa.
Meski demikian, dia menyatakan tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Tentu kami juga akan memastikan proses kedepan ini berjalan dengan baik, dengan transparan,” harap Melissa.
Mellissa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. Mellisa menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya.