Selain itu, Zainal mengingatkan sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen.
"Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," ujar Zainal.
Dia mencontohkan 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, total suara terbuang ini sama dengan partai politik urutan ketiga di Pileg 2024.
Untuk itu, dia menilai besaran ambang batas parlemen tak boleh terlampau tinggi agar tidak merusak sistem pemilu proporsional.
"Itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, parliamentary threshold sebenarnya harusnya jangan merusak yang namanya sistem pemilu proporsional," ujar Zainal.
Zainal pun mengingatkan pembuat undang-undang untuk berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen.
"Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," tegas Zainal.