JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengusulkan mekanisme ambang batas parlemen (parliamentary threshold) baru sebagai solusi untuk menekan angka suara sah yang terbuang dalam Pemilu.
Yusril menuturkan, mekanisme ini bukan lagi menggunakan persentase perolehan suara nasional, tapi usulannya agar syarat masuk parlemen didasarkan pada jumlah kursi yang selaras dengan alat kelengkapan dewan, yakni komisi di DPR.
Dia mengusulkan agar penentuan minimum kursi partai politik untuk melenggang ke Senayan dihitung berdasarkan jumlah komisi yang ada. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi.
"Sekarang pikirannya begini, yang coba kita pikirkan sama-sama nih untuk menentukan berapa minimum kursi supaya bisa masuk ke parlemen itu tidak didasarkan pada persentase. Tapi dihitung berapa banyak komisi yang ada di DPR. Sekarang komisi ada 13, maka partai minimal harus bisa mengisi 13 komisi itu," ujar Yusril saat menghadiri Seminar nasional Sekber GKSR, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Mekanisme ini, kata Yusril, harus diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan, berapa jumlah kursi yang dibutuhkan dari setiap komisi yang ada di DPR.
Menurutnya, masalah utama dalam sistem persentase selama ini adalah banyaknya suara rakyat yang hilang karena partainya tidak mencapai ambang batas. Untuk mengatasi hal tersebut, usulan ini menawarkan mekanisme "Fraksi Gabungan" bagi partai-partai yang perolehan kursinya di bawah angka 13.