JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Pasalnya, penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilu yang proporsional.
Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representarif mereka dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujar Zainal dalam forum group discussion (FGD) di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Zainal mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalau pun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.