JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar nasional yang membahas secara khusus terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. GKSR menegaskan, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka statistik semata.
Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang (OSO) menuturkan, forum ini merupakan ruang pertanggungjawaban moral terhadap masa depan demokrasi. GKSR hadir sebagai wadah bagi delapan partai politik non-parlemen yang memiliki legitimasi konstitusional untuk menyuarakan jutaan suara rakyat yang selama ini tereliminasi oleh sistem ambang batas.
"Premis utama demokrasi bukan milik partai besar saja. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi kompetisi antar elit. Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik yang boleh dieliminasi," ucap OSO dalam sambutan seminar, Selasa (3/3/2026).
Ketua Umum DPP Partai Hanura itu memandang bahwa ambang batas parlemen berpotensi mengubah demokrasi dari sistem representasi menjadi sistem eksklusi. Ketika suara jutaan rakyat hilang karena ambang batas, maka yang hilang bukan hanya kursi, tetapi hak konstitusional warga negara.
Dia menambahkan, GKSR merupakan sebuah gerakan konstitusional. GKSR bukan gerakan anti-sistem, tetapi pro konstitusi.
"Delapan partai non-seat tetap sah secara hukum, sah secara ideologi, dan sah sebagai representasi warga negara. Tujuan GKSR mengawal demokrasi inklusif, mencegah kartelisasi politik, memastikan tidak ada suara rakyat yang diperlakukan sebagai suara kelas dua," tuturnya.
Dia pun mengurai sejumlah kritik teknis terhadap parliamentary threshold. Secara teoritis, ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian.
"Namun, dalam praktik Indonesia, tidak otomatis meningkatkan stabilitas pemerintahan, tidak menjamin kualitas parlemen, justru membuang suara rakyat dalam jumlah besar atau wasted votes. Threshold tinggi menciptakan distorsi representasi dan oligopoli politik," ucapnya.