Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA, Ini Alasan Nurul Ghufron

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke MA dan PTUN (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Banyak kritik yang ditujukan ke Nurul Ghufron lantaran dirinya menggugat (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK itu mengklaim, gugatannya itu merupakan bentuk kehormatan dirinya kepada lembaga Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," kata Ghufron saat dihubungi, Jumat (3/5/2024). 

Ghufron menjelaskan, gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat.  Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut. 

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas no 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya. 

"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.

Sekadar informasi, dilihat dari website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
44 menit lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

3 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

3 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

3 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal