Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. istimewa)

"Jadi kalau SK bebas bersyarat itu bukan ranah pidana. Seperti remisi, bebas bersyarat atau cuti atau apa pun itu bukan ranah pidana lagi. Maka SK-nya bisa digugat," tambah dia.

Boyamin mencontohkan, ada kasus seorang mantan istri pernah menggugat SK remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi masa pidana suaminya yang menjadi terpidana. SK tersebut pada akhirnya bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Kita punya yurisprudensi kok bahwa SK remisi seorang narapidana digugat ke PTUN dan dikabulkan dan dibatalkan remisi itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Nasional
1 hari lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Jokowi Justru Setuju Bahas Revisi UU KPK

Nasional
22 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
3 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal