"Jadi kalau SK bebas bersyarat itu bukan ranah pidana. Seperti remisi, bebas bersyarat atau cuti atau apa pun itu bukan ranah pidana lagi. Maka SK-nya bisa digugat," tambah dia.
Boyamin mencontohkan, ada kasus seorang mantan istri pernah menggugat SK remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi masa pidana suaminya yang menjadi terpidana. SK tersebut pada akhirnya bisa dibatalkan oleh PTUN.
"Kita punya yurisprudensi kok bahwa SK remisi seorang narapidana digugat ke PTUN dan dikabulkan dan dibatalkan remisi itu," katanya.