Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Jonathan Simanjuntak
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. istimewa)

"Jadi kalau SK bebas bersyarat itu bukan ranah pidana. Seperti remisi, bebas bersyarat atau cuti atau apa pun itu bukan ranah pidana lagi. Maka SK-nya bisa digugat," tambah dia.

Boyamin mencontohkan, ada kasus seorang mantan istri pernah menggugat SK remisi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi masa pidana suaminya yang menjadi terpidana. SK tersebut pada akhirnya bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Kita punya yurisprudensi kok bahwa SK remisi seorang narapidana digugat ke PTUN dan dikabulkan dan dibatalkan remisi itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

6 hari lalu

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

6 hari lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

1 bulan lalu

Boyamin Siap Buka-Bukaan Kasus Korupsi MBG: Ada Pejabat Eselon I BGN Punya 20 SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal