Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, perubahan status penahanan tersebut tidak diumumkan lembaga antirasuah.
Sementara itu, Boyamin menyebut dalam Undang-Undang KPK terdapat asas keterbukaan di mana jika melakukan penahanan diumumkan dan saat pengalihan penahanan juga diumumkan.
“Ini semata-mata soal perlakuan dalam hal melakukan penahanan itu diumumkan pada masyarakat, yaitu dalam bentuk ditampilkan di depan dengan rompi oranye dan diborgol, pada saat pengalihan mustinya diumumkan,” ucap Boyamin dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Boyamin menambahkan, tidak diumumkannya status pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sangat mengecewakan. Selain tidak diumumkan, tidak adanya Yaqut di Rutan KPK berdasarkan informasi dari istri eks wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat
“Pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Karena, satu, tidak ada pengumuman. Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan tidak ketahuan itu, nampak itu ketertutupan,” tuturnya.
Selain itu, dia menyoroti sikap KPK yang buru-buru mengonfirmasi status pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut setelah adanya informasi dari pihak luar.
Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah
“Yang menyakitkan ketika tidak diumumkan, ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka (KPK) kemudian mengiyakan, itu kan jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat tentang penegakan hukum dan keadilan,” katanya.