JAKARTA, iNews.id - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto ke PTUN. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman menegaskan, Setya Novanto tidak berkelakuan baik di lapas sehingga tidak layak mendapatkan bebas bersyarat.
Boyamin menegaskan, dalil tentang Setnov yang tidak berperilaku baik bukan pendapat semata. Dia menyinggung Setnov yang sempat masuk sel isolasi karena melakukan pelanggaran.
"Bisa kita buktikan kok bahwa syarat untuk bebas bersyarat itu berkelakuan baik tapi kan diduga Pak Setnov melakukan pelanggaran-pelanggaran dan itu teregister di lapas dan Setnov juga dihukum, dimasukkan sel isolasi karena melakukan pelanggaran, berarti kan tidak berkelakuan baik," kata dia saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Menurut Boyamin Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat juga bukan lagi ranah pengadilan pidana sehingga bisa digugat.
"Ranah pidana itu selesai ketika jaksa mengeksekusi terdakwa ke lapas. Jadi jaksa KPK ketika menyerahkan tahanan dipindah ke lapas Sukamiskin itu perkara pidana telah selesai," kata Boyamin.