SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto mengajukan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 terkait pembebasan bersyaratnya. Pengajuan itu dilakukan setelah dirinya menjadi tergugat intervensi.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026).
"Hari Ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," kata Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu (25/2/2026).
Boyamin tak menjelaskan secara detail lebih jauh siapa saksi ahli yang dihadirkan dan apa keterangannya. Dia juga mengatakan sejauh ini Setya Novanto belum pernah hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
"Nanti kita lihat (keterangan ahli), yang jelas sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB," katanya.