Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli
Advertisement . Scroll to see content

Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:14:00 WIB
Gugat Bebas Bersyarat, Boyamin Ungkap Setya Novanto Tak Berkelakuan Baik di Lapas
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto ke PTUN. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman menegaskan, Setya Novanto tidak berkelakuan baik di lapas sehingga tidak layak mendapatkan bebas bersyarat.

Boyamin menegaskan, dalil tentang Setnov yang tidak berperilaku baik bukan pendapat semata. Dia menyinggung Setnov yang sempat masuk sel isolasi karena melakukan pelanggaran.

"Bisa kita buktikan kok bahwa syarat untuk bebas bersyarat itu berkelakuan baik tapi kan diduga Pak Setnov melakukan pelanggaran-pelanggaran dan itu teregister di lapas dan Setnov juga dihukum, dimasukkan sel isolasi karena melakukan pelanggaran, berarti kan tidak berkelakuan baik," kata dia saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Menurut Boyamin Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat juga bukan lagi ranah pengadilan pidana sehingga bisa digugat.

"Ranah pidana itu selesai ketika jaksa mengeksekusi terdakwa ke lapas. Jadi jaksa KPK ketika menyerahkan tahanan dipindah ke lapas Sukamiskin itu perkara pidana telah selesai," kata Boyamin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut