Terlebih, gas Whip Pink masih dimanfaatkan untuk kebutuhan medis hingga produk makanan. Untuk itu, dia menilai, penggunaan gas itu tak boleh disalahgunakan oleh anak-anak.
"Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes nomor 15 tahun 2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik," ucapnya.
"Ya ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak pada masyarakat kita kalau disalahgunakan ya, seperti itu," ujarnya.
Saat disinggung peluang gas N20 masuk ke dalam kategori narkoba, Suyudi menyampaikan, BNN masih melakukan kajian mendalam.
"Iya, iya, masih (dikaji)," ujarnya.