Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink

Selasa, 03 Februari 2026 - 17:10:00 WIB
Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut gas N20 yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika. BNN hanya akan mengawasi penggunaan Whip Pink agar tidak disalahgunakan.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menuturkan, zat yang terkandung dalam Whip Pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun, dia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.

Penampakan tabung Whip Pink. (Foto: whipink.com)
Penampakan tabung Whip Pink. (Foto: whipink.com)

"Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, dia menilai, penggunaan gas Whip Pink perlu diawasi secara ketat. 

"Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut