Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut gas N20 yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika. BNN hanya akan mengawasi penggunaan Whip Pink agar tidak disalahgunakan.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menuturkan, zat yang terkandung dalam Whip Pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun, dia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.
"Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, dia menilai, penggunaan gas Whip Pink perlu diawasi secara ketat.
Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?
"Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," tuturnya.