Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink

Achmad Al Fiqri
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut gas N20 yang terkandung dalam Whip Pink belum masuk kategori narkotika. BNN hanya akan mengawasi penggunaan Whip Pink agar tidak disalahgunakan.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menuturkan, zat yang terkandung dalam Whip Pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun, dia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.

Penampakan tabung Whip Pink. (Foto: whipink.com)

"Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, dia menilai, penggunaan gas Whip Pink perlu diawasi secara ketat. 

"Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Health
2 hari lalu

Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?

Health
4 hari lalu

Tabung Gas N2O Whip Pink Ditemukan di Kamar ART Lula Lahfah, Polisi Peringatkan Ini

Seleb
4 hari lalu

Ditemukan DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink, Ini Keterangan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal