Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Advertisement . Scroll to see content

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:46:00 WIB
DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
DPR minta BNN kaji Whip Pink apakah termasuk narkotika atau tidak. (Foto: whippink.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung penggunaan Whip Pink saat Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). DPR meminta pemerintah mengkaji gas tawa tersebut untuk menentukan apakah dapat dimasukkan dalam kategori narkotika.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang Whip Pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.

"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba atau tertentu atau disamakan isap Aibon saja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto.

Baginya, penyalahgunaan Whip Pink berbahaya buat anak muda. Apalagi, kata dia, sudah ada kasus meninggal akibat menyalahgunakan gas tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut