Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?
JAKARTA, iNews.id – Fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal dengan whip pink belakangan menjadi sorotan publik. Zat yang sejatinya digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream, kini ramai disalahgunakan karena menimbulkan efek “fly” atau rasa senang sesaat yang menyerupai lonjakan dopamin.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku telah memantau tren penyalahgunaan whip pink tersebut. Namun, hingga saat ini gas N2O belum dapat dilarang atau ditindak secara hukum karena tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika yang diatur undang-undang.
Kepala Laboratorium Narkoba BNN, Brigjend Pol dr Supiyanto, menjelaskan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak aparat penegak hukum menjadi sangat terbatas. Regulasi yang berlaku saat ini hanya memungkinkan penindakan terhadap zat yang secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.
"Jadi terkait dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika," ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Minggu (1/2/2026).
Menurut dia, kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran gas tersebut bukan berada di tangan BNN. Selama N2O masih digunakan secara legal dan memiliki fungsi komersial, maka pendekatan hukum belum bisa dilakukan secara langsung.