Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Danandaya Arya Putra
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). 

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasehat Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela, Rabu (15/4/2026).

Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

"Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Buletin
6 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
6 hari lalu

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Nasional
13 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
13 hari lalu

Hakim Tegur 3 Oknum Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Tak Kompak Pakai Seragam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal