Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Danandaya Arya Putra
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap MIP. Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa korban hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.

Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan, menghilangkan, membawa lari seseorang dengan maksud menyembunyikan kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," kata Wasinton.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Buletin
6 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
6 hari lalu

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Nasional
13 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
13 hari lalu

Hakim Tegur 3 Oknum Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Tak Kompak Pakai Seragam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal