Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Danandaya Arya Putra
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Oditur Militer menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta bersifat mengada-ada. Hal tersebut dituturkan Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Wasinton menyebut dalil tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

Dia menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu, tempat serta perbuatan para terdakwa.

"Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang.

Mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian korban, menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasihat hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal