Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal

Senin, 13 April 2026 - 12:30:00 WIB
Ajukan Eksepsi, 3 Prajurit TNI Minta Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dinyatakan Batal
Tiga prajurit TNI mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana kacab bank BUMN, Senin (13/4/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP, Senin (13/4/2026). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari tiga prajurit TNI selaku terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III) diwakili penasihat hukumnya Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dalam menyampaikan eksepsi. 

Setelah mencermati isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, penasihat hukum menilai berkas perkara tiga terdakwa seharusnya diadili secara terpisah. Sebab, para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Nugroho dalam ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut