JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan keberatan terhadap surat dakwaan yang dilayangkan Oditur Militer.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka diwakili penasihat hukum Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dalam menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum menilai bahwa perkara pembunuhan Kacab Bank tersebut tidak seharusnya digabung dalam satu berkas. Dia menegaskan masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Bahwa dalam perkara in casu para terdakwa memiliki perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-spliting atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas. Sehingga penggabungan perkara kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum," ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merugikan para terdakwa dalam proses pembuktian. Selain itu, Nugroho juga mengkritik isi surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang dinilai tidak disusun secara cermat dan lengkap.