Dalam pemeriksaan kemarin, Anang menyampaikan, turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," kata Anang.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.