Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRPuan Maharani merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) meski berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Dia mengatakan DPR menghormati proses hukum terhadap Febrie.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu dalam memproses penahanan Febrie.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2027).
Untuk itu, Puan menyatakan, DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, tindakan hukum itu membutuhkan waktu.
Kendati begitu, Puan berharap, proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Dia meminta agar penanganan perkara tak berdampak renggangnya hubungan antara Polisi dan Jaksa.
"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan, dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," ucap Puan.