Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. 

Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

57 tahun lalu

Polri Geledah Kantor Wika terkait Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal