Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebesar 13 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa akan mempelajari isi putusan hakim untuk dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

"Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi," kata Ali Fikri, Rabu (3/4/2024).

Ali Fikri menegaskan, perbuatan Hasbi menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan.

"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal