Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nur Khabibi
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Eks bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Nasional
15 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
13 hari lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Nasional
21 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal