Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. 

Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis  terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara. 

Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Kebijakan BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157,28 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal