Eks Dirjen Minerba ESDM Terdakwa Kasus Timah Divonis 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba ESDM divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah yakni, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. 

Bambang divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Selain Bambang, majelis hakim juga membacakan vonis  terdakwa lainnya, yakni eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto yang dikenakan 3 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
6 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal