Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Supartameninggal dunia hari ini, Senin (28/4/2025). Dia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Dia menyebut, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.

“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.

"Di Lapas Cibinong," tuturnya.

Sebagai informasi, Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Produser Hip-Hop Tay Keith Meninggal Dunia di Usia 29 Tahun

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal