Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nur Khabibi
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. 

Terhadap vonis ini, baik kubu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Seleb
20 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Seleb
20 hari lalu

Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Batal Menikah di Penjara!

Nasional
1 bulan lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal