Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Nur Khabibi
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara. 

Terhadap vonis ini, baik kubu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Nasional
23 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
13 hari lalu

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Nasional
21 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Isi Posisi Perangkat Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal