Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Kubu Roy Suryo menghadiri sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi," kata Refly di gedung MK. 

Dari beberapa pasal yang diuji materi, Refly mengaku memasukkan beberapa pasal KUHP lama. Dia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal yang lama itu kepada majelis hakim.

"Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti," ucap dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

Nasional
1 hari lalu

Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya

Nasional
3 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
5 hari lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal