Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Riezky Maulana
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Jika Indonesia memiliki UU yang selaras dengan UNCAC, menurut Agus, potensi tindakan korupsi dapat ditekan sebesar mungkin. "Harapan besar kita yang namanya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan karena di beberapa negara yang menerapkan itu hasilnya memang lebih bagus," ucapnya.

Agus memaparkan, KPK juga menyertakan hasil kajian terkait revisi UU tersebut. Beberapa poin perubahan dalam kajian itu adalah pada Pasal 9 mengenai suap pejabat publik asing dan organisasi internasional.

Kemudian, ada Pasal 10 mengenai suap sektor swasta, Pasal 11 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 13 mengenai memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
57 menit lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
2 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
3 jam lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
3 jam lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal