Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10:00 WIB
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan putusan MK soal status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi acuan final pemindahan pemerintahan ke IKN demi kepastian hukum. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut disampaikan Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Dia mengingatkan, pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut