Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tahanan Kristiani untuk beribadah di momen hari Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (14/5/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, fasilitas ini diberikan untuk memenuhi hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
"Dari total 65 orang tahanan di rutan KPK, terdapat 8 orang tahanan beragama Nasrani yang mengikuti ibadah tersebut. Kegiatan ibadah dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 hingga 15.30 WIB," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi melanjutkan, KPK rutin memfasilitasi pelaksanaan ibadah keagamaan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
"KPK memandang pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum," ujarnya.
KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang
Sementara jadwal kunjungan keluarga dan kerabat telah digelar pada Rabu (13/5/2026) kemarin.
Diketahui, dari 65 tahanan KPK saat ini, 54 orang di antaranya beragama Islam, Kristen 5 orang, Katolik 3 orang, Hindu 1 orang dan Buddha 2 orang.
Editor: Reza Fajri