Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Riezky Maulana
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan alias revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna memuluskan desakannya itu, KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat juga akan dikirimkan ke DPR. KPK juga meminta semua pihak membantu dan mengawal agar desakan revisi UU Tipikor dapat segera dibahas.

"Usulan untuk adanya revisi UU Tipikor. Kami berlima para pimpinan akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukan draf UU ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Agus mengatakan, KPK hanya mengusulkan. Kepastian diterima dan dibahas, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif dan legislatif. "Karena kan nanti yang bisa menentukan adalah apakah UU ini dibahas, masuk prolegnas atau tidak itu pasti tugasnya bapak-bapak kita di pemerintahan," tuturnya.

Agus menuturkan, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia belum sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Seperti apa yang sudah dideklarasikan oleh PBB, setelah kita ratifikasi, tetapi ratifikasi tersebut dengan demikian belum diterapkan dalam UU yang berlaku," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
6 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal