Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Riezky Maulana
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan alias revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Guna memuluskan desakannya itu, KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat juga akan dikirimkan ke DPR. KPK juga meminta semua pihak membantu dan mengawal agar desakan revisi UU Tipikor dapat segera dibahas.

"Usulan untuk adanya revisi UU Tipikor. Kami berlima para pimpinan akan mengirim surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukan draf UU ini sebelum kami meninggalkan kantor KPK," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Agus mengatakan, KPK hanya mengusulkan. Kepastian diterima dan dibahas, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif dan legislatif. "Karena kan nanti yang bisa menentukan adalah apakah UU ini dibahas, masuk prolegnas atau tidak itu pasti tugasnya bapak-bapak kita di pemerintahan," tuturnya.

Agus menuturkan, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia belum sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Seperti apa yang sudah dideklarasikan oleh PBB, setelah kita ratifikasi, tetapi ratifikasi tersebut dengan demikian belum diterapkan dalam UU yang berlaku," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
55 menit lalu

Modus Licik Mulyono Kepala KPP Banjarmasin, Minta Duit Apresiasi untuk Kembalikan Lebihan Pajak

Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap

Nasional
4 jam lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
4 jam lalu

KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal