Dalam kesempatan yang sama, Muzaffar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," tuturnya.
Berikut petitum kontra memori kasasi yang diajukan Delpedro Cs:
1. Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya.
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.