Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025 lalu. Salah satunya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Selain Delpedro, ketiga terdakwa lain yakni Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).
Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa sebagai berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.
Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini
Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak memuat ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.
Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut untuk melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.
Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!