Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Jumat, 06 Maret 2026 - 17:10:00 WIB
Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025, Jumat (6/3/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus penghasutan berujung demo ricuh Agustus 2025 lalu. Salah satunya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Selain Delpedro, ketiga terdakwa lain yakni Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa sebagai berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak memuat ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang terhasut.

Majelis hakim juga menilai tidak ada anak yang terhasut untuk melakukan tindak pidana atas unggahan konten para terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut