JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Langkah tersebut diambil merespons langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas keempatnya.
"Hari ini mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Pengacara Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Nabil Hafizhurrahman dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia turut menyoroti boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang menjadi perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
"Lebih daripada itu hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan itu, putusan tingkat pertama itu sendiri karena putusan ini mencakup banyak pengakuan-pengakuan terhadap hak asasi manusia, bahkan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum," kata dia.