JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk). Diketahui, Delpedro Cs didakwa menghasut dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, kata Yusril, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Yusril mengatakan, vonis bebas Delpedro Cs menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril.