Dalami Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan

Ilma De Sabrini
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus dugaan suap di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (24/8/2018), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) mengenai kasus suap kepada penyelengara negara, terkait pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/8/2018).

Dirjen Pemasyarakatan dipanggil dalam kapasitas saksi untuk diminta keterangan terkait pengelolaan Lapas Klas 1 Sukamiskin. Selain Sri Puguh, KPK juga memeriksa sopir pribadinya.

Dalam kasus yang menyeret Fahmi Darmawansyah, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk istrinya Inneke Koesherawati dan adiknya, Ike Rahmawati.

Kasus ini bermula saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Lapas Sukamiskin Bandung dan kediaman mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi tersebut, petugas KPK mengamankan enam orang, termasuk Wahid.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
11 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal