Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

Arie Dwi Satrio
Persidangan Terbit Rencana (foto: MPI)

"Telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Istri Jenguk Eks Menag Yaqut di Rutan KPK, Bawakan Tempe Goreng

57 tahun lalu

KPK Fasilitasi Pelaksanaan Salat Iduladha untuk Tahanan di Gedung Merah Putih

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal