Brigjen Endar Priantoro Bakal Lapor ke Ombudsman Buntut Pemberhentian dari KPK

Achmad Al Fiqri
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)

Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Endar menolak diberhentikan sebagai Dir Lidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal