Breaking News: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum. Kemudian Pinangki dinilai menutupi pihak lain dan berbelit-belit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ignatius.

Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki anak berusiaempat4 tahun," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

57 tahun lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Puas? Silakan Ganti Pengacara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal