Berkas Eddy Sindoro Lengkap, KPK Limpahkan ke Penuntutan

Ilma De Sabrini
KPK menyatakan berkas perkara Eddy Sindoro telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan guna menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kasus ini berawal dari penangkapan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yaitu Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada 2016. Penangkapan tersebut terkait pengurusan dan pemulusan sejumlah kasus perusahaan di bawah Lippo Group. Nurhadi juga sempat menjadi saksi untuk Doddy Aryanto Supeno di persidangan pada Agustus 2018.

Dalam kesaksiannya, Nurhadi mengakui Eddy Sindoro, pernah meminta bantuannya untuk mengatur perkara pengajuan peninjauan kembali (PK).

Atas perbuatannya Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal