JAKARTA, iNews.id - Dit Tipidter Bareskrim Polri membongkar beragam modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi periode 2025-2026. Kerugian negara akibat aksi kejahatan di 33 provinsi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni menuturkan, modus yang digunakan ratusan tersangka beragam. Untuk kasus BBM, rata-rata para tersangka melakukan penyalahgunaan untuk menguntungkan diri sendiri salah satunya dengan cara menimbun.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Lalu, modus lain tersangka membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," tuturnya.