Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M Irhamni. (Foto: iNews)

Sementara itu, modus penyalahgunaan LPG subsidi yakni dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg dan 50 kg yang lalu dijual sebagai LPG non-subsidi.

"Ini merupakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang memang mempunyai niat jahat dan merugikan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Ingatkan Pejabat: Jangan Ada Penyelewengan dalam Penanganan Bencana!

Regional
5 bulan lalu

Polisi Ungkap Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Manggarai, 13 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal