Bareskrim Bongkar Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi. Dari kasus tersebut, terdapat 672 orang yang ditetapkan tersangka.
Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan, perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan perkara ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ujar Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Nunung menambahkan, barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, 127.019 liter Pertalite, gas LPG 3 kg sebanyak 17.516 tabung.
Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, DPR: Gunakan Secara Bijak