Bareskrim Tegaskan bakal Usut Selebgram dan Figur Publik yang Promosikan Judi Online

Syifa Fauziah
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kanan) menegaskan bakal mengusut selebgram dan figur publik yang mempromosikan judi online. (Foto: Antara)

Pihak-pihak yang terbukti mempromosikan judi online bisa terjerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2). Ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Bareskrim pun telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan atau 23 April hingga 17 Juni 2024.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 menit lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
2 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
15 jam lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Nasional
17 jam lalu

Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal