Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Puteranegara
Bareskrim akan membuka peluang menetapkan tersangka baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru di kasus gagal ginjal akut anak. Penambahan tersangka bisa dari pihak korporasi maupun tersangka perorangan dalam pengembangan yang dilakukan penyidik. 

"Bisa jadi kelima korporasi ini tidak menutup kemungkian bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain. Namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I, Clincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Pipit merinci penetapan tersangka perorangan merupakan pengembangan dari tersangka korporasi. Setelah penetapan tersangka korporasi, kata Pipit, dikembangan menjadi tersangka perorangan. 

"Korporasi juga yang menggerakkan perintah-perintah melanggar tadi ada peran-peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungajawaban pidana," ujar Pipit. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal