Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial ML, pengendara sepeda motor yang menghalangi ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok, sebagai tersangka. Pria tersebut sebelumnya telah ditahan oleh Polres Metro Depok.
“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
“Iya ditahan,” tuturnya.
Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB, Minggu (10/5/2026). Awalnya, ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.