JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam penindakan itu, narkotika jenis sabu dikemas ke dalam 325 bungkus teh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Aceh oleh jaringan internasional. Jaringan tersebut diketahui akan melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dari Thailand.
"Pada hari Selasa, 23 Juni 2026 pukul 20.00 Wib tim melihat sebuah mobil Honda HR-V BK 1975 ACH keluar dari arah pantai Blang Mangat Lhokseumawe yang diduga membawa narkotika, selanjutnya Tim melakukan penghadangan di TKP," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Saat melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke dalam semak-semak, namun dua pelaku berhasil ditangkap oleh tim yang mengejarnya. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 325 bungkus kemasan teh china berisikan sabu.
"Tim mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan penghitungan jumlah dan tes awal terhadap sampel barang tersebut dan didapati terdapat 325 bungkus kemasan teh cina positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin," tuturnya.